infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi telah ditetapkan Peraturan Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
- bahwa penanganan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang baik harus menjamin kepastian hukum bagi pelapor, sehingga dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Tentang
Perka BPN Tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1710, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (70.48 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.