
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Konawe Kepulauan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.