Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Konawe Kepulauan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pertanahan Nasional

Nomor
12 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka BPN Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
18 November 2014

Berlaku Tanggal
18 November 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1793, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (30.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar