Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional dengan baik, perlu menyusun suatu standar operasional prosedur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Standardisasi Nasional

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BSN Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Ditetapkan Tanggal
30 November 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 November 2016

Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Download PDF (2.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar