
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional dengan baik, perlu menyusun suatu standar operasional prosedur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Mengubah :
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.