Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 179/KA/X/2010 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Non Tugas Belajar di BATAN;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BTNN Tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar

Ditetapkan Tanggal
13 April 2016

Diundangkan Tanggal
19 April 2016

Berlaku Tanggal
19 April 2016

Sumber
BN 2016/ NO 593; https://jdih.batan.go.id/ : 11 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 179/KA/X/2010 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Non Tugas Belajar di BATAN,

Download PDF (165.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar