infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya;
- bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit terhadap unsur-unsur kegiatan dan kriteria penilaian di BATAN, Peraturan Kepala BATAN Nomor 180/KA/XII/2008 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 180/KA/XII/2008 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.