Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IVc ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditatapkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negara Sipil Yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IVc ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2015
Berlaku Tanggal
06 Januari 2015
Sumber
BN.2015/NO.4, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.