infoperaturan.id – Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan bertambahnya jumlah Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT TASPEN (Persero) dan untuk kelancaran dan tertib administrasi pembayaran penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta orang tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak, perlu dilakukan penyesuaian kode kantor wilayah pembayaran;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Hakim yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.