Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017

infoperaturan.id – Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan bertambahnya jumlah Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT TASPEN (Persero) dan untuk kelancaran dan tertib administrasi pembayaran penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta orang tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak, perlu dilakukan penyesuaian kode kantor wilayah pembayaran;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Hakim yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
11 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2017
Berlaku Tanggal
17 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.979, bkn.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015

Download PDF (566.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Share
Published by
infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

7 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

7 bulan ago