Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017

infoperaturan.id – Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-370.1/MK.1/2017 mengenai rekomendasi atas substansi rancangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
BN.2017/NO.1181, bkn.go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Mencabut :

  1. Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian

Download PDF (9.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar