Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami Atau Anak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tentang
Perka BKN Tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami Atau Anak
Ditetapkan Tanggal
19 September 2014
Diundangkan Tanggal
25 September 2014
Berlaku Tanggal
25 September 2014
Sumber
BN.2014/NO.1387, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
Mencabut :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.