Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2007

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil