
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Manajemen Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, dapat mengakibatkan korban jiwa dan harta benda, sehingga perlu ditangani sesegera mungkin secara arif, bijaksana, profesional, proporsional, transparansi, dan akuntabel melalui pendekatan manajemen penanggulangan bencana;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.