Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik {clean government and good governance), Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur negara harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab;
  2. bahwa dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat di lingkungannya dalam mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), serta mempunyai komitmen untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. bahwa salah satu usaha untuk menjamin terwujudnya pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya serta mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta bermental baik, dilakukan suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dalam bentuk sumpah atau janji di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai dari pangkat tertinggi sampai dengan terendah, merupakan pejabat publik yang wajib diambil sumpah atau janji sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
20 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perkap Tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 677

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (345.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar