Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pada era demokrasi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari penyelenggara negara termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, mudah, cepat dan akurat;
  2. bahwa informasi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat guna mengikuti perkembangan proses penyidikan dan sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyidik, selain informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Penyidikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
21 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perkap Tentang Sistem Informasi Penyidikan

Ditetapkan Tanggal
28 November 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 757

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (142.75 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar