
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui model Perpolisian Masyarakat, harus terus dikembangkan dengan mengutamakan upaya-upaya mencegah dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan ‘gangguan kamtibmas;
- bahwa kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhkembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing;
- bahwa potensi pengamanan swakarsa dengan berasaskan budaya kepaguyuban dan gotong royong yang menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah permukiman, membuahkan satu sistem keamanan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman;
- bahwa sistem keamanan lingkungan sebagai salah satu metode pengamanan swakarsa perlu dibina guna menghasilkan kemampuan yang efektif dalam mendukung secara proporsional terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membina keamanan dan ketertiban nasional;
- bahwa upaya pembinaan sistem keamanan lingkungan secara teknis diperlukan kerja sama antar instansi dan organisasi terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Sistem Keamanan Lingkungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.