Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 26 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 26 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.