Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penerimaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikelola dan dipertanggungjawabkan mulai dari penerimaan, penyaluran, penggunaan, penatabukuan, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar