
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar terbebas dari rasa takut, kekhawatiran dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- bahwa untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu mengedepankan fungsi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.