Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa analisis beban kerja diperlukan untuk menetapkan jumlah pegawai negeri pada Polri guna memenuhi kebutuhan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ideal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan secara teknis dan bersifat internal mengenai analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
9 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perkap Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 September 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (407.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar