Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nomor
PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perka PPATK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2012

Sumber
BN 2017/ NO 817; https://jdih.ppatk.go.id/ : 32 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK

Download PDF (143.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar