Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya keterpaduan tata naskah dinas di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  2. bahwa ketentuan internal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas, perlu disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan kebutuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nomor
PER-20/1.01/PPATK/11/15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka PPATK Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga

Ditetapkan Tanggal
25 November 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar