
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan penindakan terhadap huru hara yang telah menimbulkan pelanggaran hukum, harus dilakukan secara prosedural dan profesional;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan, sehingga perlu dicabut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.