Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara;
  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan penindakan terhadap huru hara yang telah menimbulkan pelanggaran hukum, harus dilakukan secara prosedural dan profesional;
  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan, sehingga perlu dicabut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara

Ditetapkan Tanggal
30 April 2019

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2019

Berlaku Tanggal
03 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.482, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar