Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan diberikan dalam bentuk konfirmasi status wajib pajak sebelum layanan publik tertentu dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terkait, melakukan pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Polri Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1304, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar