Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.