Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara dihadapkan kepada masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas kelembagaan;
- bahwa untuk mengatasi masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas tersebut perlu mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.