Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan data pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, entitas bisnis adalah pihak yang banyak diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
- bahwa operasional entitas bisnis memiliki dampak terhadap hak asasi manusia, terutama hak anak, perempuan, petani, nelayan, buruh, buruh migran, masyarakat adat, pemeluk minoritas agama dan kepercayaan, kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda, pengungsi internal, dan orang tanpa kewarganegaraan;
- bahwa penanganan dan penyelesaian terkait dampak operasional entitas bisnis terhadap hak asasi manusia belum optimal, yang mengakibatkan korban pelanggaran hak asasi manusia kesulitan untuk memperoleh pemulihan hak-haknya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka diperlukan suatu mekanisme penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.