
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong efektivitas dan keberlanjutan pemberantasan korupsi maka Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut untuk bekerja secara profesional, penuh integritas, dan berdedikasi tinggi;
- bahwa sebagai bentuk penghargaan atas integritas, profesionalisme, dan dedikasi penasihat dan pegawai komisi dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan penyesuaian besaran Tunjangan Hari Tua sebagai jaminan kesejahteraan bagi penasihat dan pegawai yang telah memasuki masa purna bhakti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Komisi Nomor 05 PKPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memadai lagi sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan dalam dunia kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.