Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas kepada Pegawai dan Penasihat merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai dan Penasihat melalui pemberian kompensasi yang layak dan patut;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaturan kompensasi kepada Pegawai dan Penasihat pada Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan KPK Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2019

Berlaku Tanggal
17 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.565, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar