Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan KPK Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Ditetapkan Tanggal
17 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.86 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar