Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran;
  2. bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPK Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
12 September 2018

Berlaku Tanggal
12 September 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1268, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar