
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran;
- bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.