infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat dibantu Tenaga Pakar/Ahli;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan KPU Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014
Berlaku Tanggal
26 Maret 2014
Sumber
BN.2014/No.390, jdih.kpu.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tenaga Ahli/Pakar dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2010
Download PDF (3.39 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.