Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  2. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. bahwa beberapa ketentuan dan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sehingga perlu diubah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
11 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 April 2023
Diundangkan Tanggal
18 April 2023
Berlaku Tanggal
18 April 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 349

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Silahkan download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.66 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago