Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih di luar negeri, perlu dilakukan perubahan pengaturan tentang syarat pemilih di luar negeri, perbaikan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, dan pindah memilih;
  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, yang menyatakan frasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
05 April 2019
Berlaku Tanggal
05 April 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 390

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago