
infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan organisasi, perlu mengatur jadwal retensi arsip kepegawaian dan keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- bahwa rancangan jadwal retensi arsip kepegawaian dan keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B- PK0209/143/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal Persetujuan Revisi Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf e, Pasal 17 huruf f dan Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.