Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan 1 (satu) pasangan calon pada tahun 2024 terdapat daerah yang perolehan suara pasangan calon pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang;
  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan, perlu menyusun tahapan dan jadwal untuk pemilihan ulang di tahun 2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
19 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 Desember 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar