Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
21 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan KPU Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
16 April 2014
Diundangkan Tanggal
16 April 2014
Berlaku Tanggal
16 April 2014
Sumber
BN.2014/No.500, jdih.kpu.go.id : 41 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2009

Download PDF (3.89 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago