Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 ini mengatur tentang tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
28 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan KPU Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
BN.2013/No.1608, jdih.kpu.go.id : 55 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia Di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2009

Download PDF (4.77 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar