Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018

Berlaku Tanggal
19 Januari 2018

Sumber
BN.2018/No.137, jdih.kpu.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Download PDF (1.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar