Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf 1, Pasal 17 huruf 1, dan Pasal 20 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1259
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.