Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 ini mengatur tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan KPU Tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2013

Berlaku Tanggal
11 Maret 2013

Sumber
BN.2013/No.407, jdih.kpu.go.id : 25 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008

Download PDF (1.43 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar