Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penghitungan denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran, diperlukan indeks jenis pelanggaran;
- bahwa pengaturan mengenai indeks jenis pelanggaran isi siaran belum diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Penyiaran Indonesia
Tentang
Peraturan KPI Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Berlaku Tanggal
31 Desember 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.