Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9 Tahun 2013

Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Terkait Persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Serta Penanganan Laporan/pengaduan Terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang Telah Diregistrasi yang Diduga Memiliki Gangguan Kesehatan yang Serius dan Dapat Membahayakan Pasien