Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa;
- bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
03 September 2019
Berlaku Tanggal
03 September 2019
Sumber
BN. 2019/NO.997, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.