Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya memperoleh kekayaan yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara dengan cara yang tidak baik dan bertentangan dengan peraturan peundang-undangan, merupakan suatu kondisi yang dapat mempengaruhi pertimbangan pribadi dan/atau menyingkirkan integritas dan profesionalisme penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara tersebut dalam melaksanakan tugas;
- bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu ditetapkan dasar hukum dalam penyelenggaraan penyampaian laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.