Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa upaya memperoleh kekayaan yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara dengan cara yang tidak baik dan bertentangan dengan peraturan peundang-undangan, merupakan suatu kondisi yang dapat mempengaruhi pertimbangan pribadi dan/atau menyingkirkan integritas dan profesionalisme penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara tersebut dalam melaksanakan tugas;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
  3. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu ditetapkan dasar hukum dalam penyelenggaraan penyampaian laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1648, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar