Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersifat nonstruktural, perlu membentuk kelembagaan nonstruktural di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.