Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional/perjanjian internasional dalam keanekaragaman hayati;
- bahwa dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.