Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional/perjanjian internasional dalam keanekaragaman hayati;
  2. bahwa dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
26 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1685, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar