Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelesaian kerugian Negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian Negara;
- bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 046/ KMA/SK/III/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan yang berada di bawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Mencabut :
- Keputusan Ketua MA Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tanggal 31 Maret 2009
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.