
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
- bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, Mahkamah Agung perlu mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.