Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pranata ekonomi syariah semakin meningkat yang dalam praktiknya dapat berpotensi menimbulkan sengketa di antara warga masyarakat
- bahwa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia berjalan dengan baik dan benar;
- bahwa perkara ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh Hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana, Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan MA Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Ditetapkan Tanggal
19 April 2016
Diundangkan Tanggal
20 April 2016
Berlaku Tanggal
20 April 2016
Sumber
BN. 2016/NO.597, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.