Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008

infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur tentang tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik;
  2. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
  3. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik;
  4. bahwa hukum acara untuk memutus pembubaran partai politik yang diatur dalam Undang-Undang masih belum lengkap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Konstitusi
Nomor
12 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
2 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (32.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago